a.
Mewujudkan
pelayanan yang berkualitas dan terakreditasi
dengan mengutamakan keselamatan pasien
serta kepuasan pelanggan.
b. Menyelenggarakan
pendidikan, pelatihan
dan
penelitian kesehatan yang
bermutu dan beretika untuk menunjang pelayanan.
c.
Menyediakan
Sumber Daya Manusia Kesehatan yang
berkompetensi
dan profesional
dibidangnya.
d.
Menyediakan peralatan, fasilitas dan sarana prasarana yang aman dan mutakhir. e. Mewujudkan tata kelola rumah sakit yang profesional, integritas, beretika dan
akuntabel.
Dalam upaya menggapai misi tersebut, RSUD Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai bagian dari elemen institusi pemerintah daerah dihadapkan pada dua responsibilitas yang harus diemban, yaitu peran sebagai satuan kerja yang tidak bertujuan mencari keuntungan dan peran untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat. Untuk dapat menjalankan peran tersebut, sangat diperlukan proses tata kelola (governance) yang simetris sehingga tujuan tersebut dapat dicapai secara seimbang.
A.
Tugas
dan
Fungsi Perawat
Gigi Terampil
1) Menyusun
rencana kerja harian Menyusun rencana kerja bulanan, dan Menyusun rencana kerja
tahunan;
2) Mengajukan
permintaan kebutuhan alat, obat, dan bahan bulanan;
3) Melakukan
inventarisasi alat;
4) Melakukan
inventarisasi obat dan bahan;
5) Melakukan
pemilahan dan penyimpanan alat;
6) Menyiapkan
ruangan dalam rangka persiapan pelayanan;
7) Menyiapkan
instrumen/alat dalam rangka persiapan pelayanan;
8) Menyiapkan
sarana/peralatan sterilisasi;
9) Melakukan
sterilisasi alat
10) Melakukan
sterilisasi bahan;
11) Melakukan
desinfeksi dental unit;
12) Menyiapkan dokumen dalam rangka persiapan
pelayanan;
13) Mengikuti pre conference dan post
conference (koordinasi);
14) Melakukan
analisis keluhan pelanggan;
15) Melakukan triase pada pelayanan
kesehatan gigi dan mulut di klinik
gigi;
16) Melakukan pemeriksaan pada pasien subjektif
pada pasien di pelayanan tingkat dasar
dan rujukan;
17) Melakukan identifikasi dan penegakan diagnosa keperawatan gigi pada
individu, kelompok/ masyarakat;
18) Melakukan penyusunan rencana pelayanan
asuhan keperawatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/masyarakat;
19) Melaksanakan komunikasi therapeutic
20) Melakukan perawatanbluka non post
op
rongga
mulut;
21) Menerima
konsultasi dari tenaga kesehatan lain;
22) Melakukan
evaluasi hasil kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
23) Melakukan trasfering alat dan bahan
medik
gigi
dasar;
24) Melakukan manipulasi bahan pada kasus medik gigi
dasar;
25) Melakukan
rujukan kesehatan gigi dan mulut;
26) Melaksanakan
tugas di tempat resiko;
27) Melaksanakan penatalaksanaan kegawat daruratan
28) Melaksanakan tugas pelayanan
kesehatan gigi dan
mulut pada situasi tertentu
BACA JUGA : https://nurasmayanti.blogspot.com/2022/11/kesehatan-gigi-dan-mulut.html
nunu makan kanji........
BalasHapusFighting Jimin.
BalasHapusIkan teri makan pepaya..
I Nunu ji sy
Meamboito inono artikel iuneno blog niowaino peohai Nunu.
BalasHapus